kievskiy.org

MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming: Clear ya, Jangan Bahas Lagi

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan santai terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin, terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Gibran mengakui bahwa ia tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai gugatan tersebut.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hasil putusan tersebut.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," ujar Gibran.

Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Ketika ditanya mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres, Gibran menyatakan bahwa perdebatan mengenai hal tersebut sebaiknya diakhiri.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

Gibran juga menyarankan agar pertanyaan seputar hal ini diajukan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: PKS Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Berikut Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat