kievskiy.org

Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Dinilai sebagai Ketidakadilan

Ilustrasi putusan MK.
Ilustrasi putusan MK. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan syarat batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, hal tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran moral.

Diketahui, MK dipastikan menolak permintaan untuk menguji secara substansial Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia terendah capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Gugatan penolakan yang diajukan PSI tersebut, tercatat dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan batas usia menjadi 35 tahun tentu juga dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi terhadap mereka yang berusia di bawah 35 tahun," katanya saat membacakan sidang putusan di ruang MK, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Menciptakan Situasi yang Tidak Adil

Menurut penilaian Aldi, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, akan menciptakan situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, yang sebenarnya sudah memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

MK juga menyatakan bahwa mereka tidak dapat menetapkan batas usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden karena kemungkinan adanya perubahan dinamis di masa depan.

"Selain itu, jika Mahkamah Konstitusi menetapkannya, maka fleksibilitasnya akan terbatas dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas usia minimal untuk jabatan publik lainnya di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Dua Ajudan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat