kievskiy.org

Kejagung Tetapkan 14 Orang Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kapuspenkum: Ada Nama Baru Diduga Terima Aliran Dana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo atau BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang yang sudah masuk tahap persidangan antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Dua tersangka lainnya masuk tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Kemungkinan, berkas perkara keduanya akan dilimpahkan antara hari ini atau besok.

Sementara enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan di antaranya Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

Baca Juga: IPW Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Tinggal Tunggu Waktu

“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh direktur penyidikan (Dirdik),” kata Ketut pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam penanganan kasus BTS Kominfo, penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klaster, yakni tindak pidana asal (TPA) berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4, dan 5 dengan ketentuan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.

Klaster kedua, terkait aliran dana dugaan penyuapan dan TPPU dari perkara asal korupsi terkait dengan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12. Terakhir, Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan.

“Jadi kualifikasi perkara pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3, kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, yang tadi ya dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat