kievskiy.org

Kesempatan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS 2021, Simak 8 Persyaratannya

Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer jadi PNS 2021*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer jadi PNS 2021*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana mengangkat pegawai honorer jadi pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2021.

Namun, untuk dapat diangkat menjadi PNS, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Syarat untuk diangkat menjadi PNS yakni salah satunya dengan mendaftarkan diri dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga: Selalu jadi Pilihan Keluarga di Indonesia, Inilah Daftar Harga Mobil Low MPV Bulan September 2020

Seperti yang telah diketahui, pemerintah berencana membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan. Termasuk peluang menjadikan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Selain ikut CPNS, syarat yang bersinggungan dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS yaitu berkaitan dengan latar pendidikan dan usia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

Baca Juga: Buka Suara Soal Penyakit Tumornya, Umi Pipik Akui Sudah Siapkan Kain Kafan

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya", berikut syarat tenaga honorer untuk menjadi PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat