kievskiy.org

Pemerintah Bagi-bagi Bansos, Anggota Komisi X DPR RI: Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Ledia Hanifa Amaliah, anggota komisi X DPR RI.*
Ledia Hanifa Amaliah, anggota komisi X DPR RI.*

PIKIRAN RAKYAT - Gencarnya gelontoran dana sosial dari pemerintah dikritisi Ledia Hanifa Amaliah, anggota komisi X DPR RI. Sebab guru honorer yang mayoritas bergaji sangat kecil justru tidak termasuk dalam cakupan klasifikasi penerima bansos.

Dikatakan Ledia, begitu banyak bantuan sosial dianggarkan dan disampaikan pemerintah selama ini. Di antaranya kepada masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada bagi para pengusaha mikro, kecil juga ultra mikro dan yang terbaru adalah para karyawan bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Tapi coba kita tengok bagaimana nasib para guru honorer, baik di sekolah negeri apalagi swasta, dari jenjang PAUD sampai SMA/SMK, mereka sampai saat ini sama sekali tidak mendapatkan bansos yang secara eksplisit teranggarkan bagi mereka. Bagaimana ini Bu Menteri, mereka tidak dapat bantuan karena mereka tidak masuk klasifikasi?” ucap Ledia dalam Rapat Paripurna Tentang Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait RAPBN 2021 yang dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Tiang Penyangga Jembatan MA Salmun Terancam Ambruk, Dinas PUPR Bogor: Sudah Lakukan Antisipasi

Menurut dia, ada sekitar 900 ribu guru honorer di seluruh Indonesia yang tersebar di sekolah negeri dan swasta. Rata-rata mereka hanya mendapatkan gaji dalam bilangan ratusan ribu, bahkan ada yang hanya mendapatkan gaji dibawah Rp500 ribu per bulan untuk masa bakti lebih 10 tahun.

“Bayangkan para guru honorer yang sudah bertahun tahun berjuang mendidik anak bangsa namun hanya mendapat gaji dalam bilangan ratusan ribu rupiah perbulan. Ada yang hanya bergaji Rp500 ribu, Rp200 ribu bahkan Rp150 ribu sebulan," kata dia.

Bagi mereka, lanjut Ledia, bansos sebesar Rp600 ribu per bulan sebagaimana yang diperoleh para karyawan bergaji di bawah Rp5 juta misalnya, jelas akan membantu kehidupan mereka. Namun sekali lagi, sayangnya berbagai bantuan sosial ini tidak ada yang teranggarkan bagi mereka.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, 10 Warga Kota Tasikmalaya Bayar Sanksi Denda Rp50 Ribu

Sekretaris FPKS ini kemudian memaparkan bahwa dia dan fraksinya bisa memahami kepentingan dianggarkannya bansos. Karena daya beli masyarakat turun di masa pandemi ini maka perlu diperbesar dengan salah satunya kehadiran bansos. Namun, segala bentuk belanja bantuan sosial ini tentu saja harus tepat sasaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat