kievskiy.org

Tidak Pakai Masker, 10 Warga Kota Tasikmalaya Bayar Sanksi Denda Rp50 Ribu

Yogi Subarkah Satpol PP Kota Tasikmalaya.*
Yogi Subarkah Satpol PP Kota Tasikmalaya.* /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Sejak diberlakukan sanksi denda Rp50.000 bagi warga Kota Tasikmalaya yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah per 10 Agustus lalu, hingga hari Rabu 26 Agustus 2020, Satpol PP Kota Tasik sebagai bagian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mencatat terjadi pelanggaran sebanyak 630 pelanggaran.

Pelanggaran sebanyak itu, terjadi karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang berlaku efektif per tanggal 10 Agustus.

"Mulai 10 Agustus hingga tanggal 23 Agustus kemarin kita sudah mendata lebih dari 630 pelanggar," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tasik, Yogi Subarkah, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Sabu untuk Suami di Tahanan, Wanita Berusia 39 Tahun Diamankan Polrestabes Palembang

Dikatakan Yogi, rincian dari 630 pelanggaran itu adalah 606 sanksi sosial, 10 sanksi administrasi denda berupa pembayaran uang, satu penyegelan minimarket dan sisanya berupa sanksi teguran kepada kafe dan minimarket.

"Saksi teguran ini secara tertulis sebagai peringatan. Jika mereka melanggar maka akan kita tutup secara paksa operasionalnya," terangnya.

Tambah Yogi, pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020
paling banyak terjadi dipusat keramaian wilayah kota seperti di pasar, pusat pertokoan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Langsung bjb Poin, Yuk Daftar dan Tingkatkan Transaksi Digitalmu!

"Rata-rata para pelanggar terjadi di pusat keramaian, alasannya lupa tak pakai masker dan ada yang bawa masker tapi tak dipakai secara benar," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat