kievskiy.org

Putusan MK Dituding Jadi Senjata Gibran Maju di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo: Itu Sudah Final and Binding

Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo jogging bersama.
Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo jogging bersama. /Twitter/@ganjarpranowo.

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menanggapi rumor hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun untuk maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk memuluskan peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Seperti kabar yang beredar, MK diduga meloloskan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A untuk memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun, mantan Gubernur Jawa Tengah itu menganggap keputusan MK sudah final.

"Tidak ada misal. MK itu kan final and binding (final dan mengikat). Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ganjar enggan merespons lebih jauh mengenai kabar bahwa Gibran didorong jadi bacawapres Menteri Pertahanan (Menhan) RI. Baginya, sebagai warga negara, Gibran juga memiliki hak untuk ikut dalam proses demokrasi.

Baca Juga: 3 Pakar Bicara Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," ucapnya.

Selain itu, Ganjar Pranowo juga berkesempatan mengomentari sosok Gibran yang terbilang memiliki kans juga sebagai bacawapresnya. Dia beranggapan semua orang punya kans.

"Semua orang punya kans ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ganjar memberi pesan kepada pendukungnya terkait putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres. Dia meminta pendukungnya menghormati putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat