kievskiy.org

Pengamat Sebut MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Aris Wasita

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia mengungkapkan, MK sudah memberikan karpet merah atau jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024.

"Gibran bisa menjadi cawapres oleh Mahkamah Konstitusi, jadinya dilegalkan Gibran menjadi cawapres. Ya kelihatannya Gibran akan menjadi cawapresnya Prabowo, kelihatannya ke situ," kata Ujang Komarudin, Selasa 17 Oktober 2023.

Dia menilai, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tampak enggan memasangkan Ganjar Pranowo dengan Gibran Rakabuming Raka.

"Megawati sangat kuat argumennya," tutur dia, "dan sangat kuat bahwa beliau tidak bisa disetir oleh pihak lain."

Ujang berujar, Megawati akan mencarikan Ganjar Pranowo pasangan yang sepadan dengan lawan politiknya.

"Dinamika politik saat ini begitu cepat pascaputusan MK, bagi Ganjar tentu akan mencari cawapres yang sepadan dengan lawan politik, yaitu Anies-Cak Imin dan Prabowo Gibran," ucap dia, "entah nanti Ganjar bersama dengan Yenny Wahid atau dengan Mahfud MD, kita lihat saja siapa yang dipilih oleh Megawati."

Dikabulkan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru dikabulkan. Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan, permohonan mahasiswa Unsa itu beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat