kievskiy.org

Wakil Ketua MPR RI: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Menimbulkan Masalah

WASEKJEN PDIP, Ahmad Basarah.*/ANTARA
WASEKJEN PDIP, Ahmad Basarah.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Basarah menyebut bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan masalah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengedepankan asas kehati-hatian. Putusan tersebut dibacakan MK pada 16 Oktober 2023 dan dinilai membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” kata Ahmad Basarah seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Basarah juga menyoroti perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK terkait putusan ini. Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan "mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian." Namun, terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan "dissenting opinion," yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, dengan menyatakan "menolak permohonan tersebut."

Baca Juga: Gibran Rakabuming Kabarnya Merapat ke Golkar, Kepala Bapilu Beri Lampu Hijau

Selain itu, dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, memiliki "concurring opinion" (alasan berbeda). Namun, Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa pada intinya, hanya tiga hakim konstitusi yang sepakat dengan amar putusan yang menyatakan bahwa capres dan cawapres harus "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sisanya enam hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” kata Ahmad Basarah menyimpulkan.

Akibat dari perbedaan pendapat ini, muncul ketidakjelasan terkait interpretasi putusan MK. Ahmad Basarah menekankan pentingnya penafsiran yang hati-hati dan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dalam mengimplementasikan putusan tersebut.

Pengamat Sebut MK Muluskan Pencalonan Anak Presiden

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komarudin, memberikan pandangan menarik terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ujang Komarudin mengungkapkan bahwa putusan tersebut mungkin telah membuka pintu bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk turut serta dalam pemilihan presiden 2024.

"Gibran bisa menjadi cawapres oleh Mahkamah Konstitusi, jadinya dilegalkan Gibran menjadi cawapres. Ya kelihatannya Gibran akan menjadi cawapresnya Prabowo, kelihatannya ke situ," kata Ujang Komarudin dalam pernyataannya pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Ujang Komarudin juga mengamati bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, tampaknya tidak berniat memasangkan Gibran Rakabuming Raka dengan Ganjar Pranowo dalam pemilihan presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat