kievskiy.org

BRIN: Putusan MK soal Usia Capres Cawapres adalah Diskriminatif

Logo BRIN.
Logo BRIN. /BRIN / brin.go.id BRIN

PIKIRAN RAKYAT – BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) turut menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) berkaitan dengan batas minimum usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Diskriminasi disorot dalam rilis tersebut.

Menurut BRIN tepatya Pusat Riset Politik, disebutkan bahwa ada diskriminasi yang timbul akibat adanya putusan MK yang dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023 lalu. Diketahui putusan itu berkaitan dengan pasal 169 huruf q UU tahun 2017 mengenai Pemilu.

“Dalam salah satu putusannya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan mengabulkan untuk sebagian (dari 11 permohonan) dengan dasar bahwa norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,” ujarnya.

“Seseorang dapat mencalonkan diri atau dicalonkan melalui partai politik selama memenuhi kriteria berusia 40 tahun atau meskipun belum berusia 40 tahun tetapi sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi/kabupaten kota, atau pernah menjabat sebagai anggota dewan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Apa itu Politik Dinasti? Perlu Diawasi 5 Kelompok ini agar Tidak Terjadi

Ada pengaruh langsung bagi masa depan demokrasi Indonesia

BRIN menyebut masa depan demokrasi Indonesia terdampak dengan adanya putusan MK tersebut utamanya menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Lembaga itu menyatakan tidak sepakat dengan adanya putusan itu.

“Pusat Riset Politik BRIN menyatakan tidak sepakat dengan putusan MK tentang penambahan frasa ‘... atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ujarnya, dilansir dari Instagram resminya, @politikbrin.

Baca Juga: Dampak Putusan MK, BEM SI akan Geruduk Istana 20 Oktober 2023

“Secara substansi, kami mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam politik. Namun, permohonan dan putusan MK terkait hal ini digulirkan pada masa injury time tahapan pencalonan Capres-Cawapres,” kata BRIN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat