kievskiy.org

Lagu PAN PAN PAN Langgar Aturan Pemilu 2024, Ada Kalimat PAN Bantu Rakyat

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan DPP PAN terbukti langgar administratif Pemilu 2024.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan DPP PAN terbukti langgar administratif Pemilu 2024. /YouTube/PAN TV

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu "PAN PAN PAN" di media sosial dan media elektronik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dalam sidang pada Kamis, 19 Oktober 2023.

"Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Mengaku Cabuli Santri, Pimpinan Pondok Pesantren di Langkat Diringkus Polisi

Baca Juga: Pimpinan Hamas Tewas Akibat Serangan Israel

Majelis pemeriksa menyatakan PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di kanal YouTube PAN TV, TikTok Sahabat PAN, dan iklan di media elektronik Trans 7.

Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu "PAN PAN PAN" yang ada di video sosialisasi terlapor telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik serta pemilu.

"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.

Baca Juga: Gerindra Klaim Punya Kandidat Cawapres Berlimpah: Pak Prabowo Tinggal Pilih yang Terbaik

Sakhroji menambahkan tindakan yang dilakukan oleh terlapor dengan menayangkan iklan sosialisasi parpol dapat dikatakan juga sebagai tindakan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan

Majelis pemeriksa turut menyatakan penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 junto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran sehingga menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya.

Oleh karena itu, Bawaslu DKI akan merekomendasikan kepada KPI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.00 WIB.

Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, diwakili oleh Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi, Lensi Anah, dan Asyari.

Sementara itu, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang putusan karena ada konsolidasi partai.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat