kievskiy.org

5 Poin Keberatan BRIN soal Putusan MK ‘Injury Time’: Diskriminasi dan Politik Dinasti

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 poin keberatan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada Senin 16 Oktober 2023 lalu. Putusan itu dikeluarkan menjelang pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Kamis 19 Oktober 2023.

BRIN menyinggung politik dinasti dan diskriminasi saat tidak sepakat dengan putusan MK yang dianggap berpengaruh langsung pada masa depan demokrasi di Indonesia. Putusan itu juga dianggap berpengaruh pada dinamika politik menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tersebut.

“Seseorang dapat mencalonkan diri atau dicalonkan melalui partai politik selama memenuhi kriteria berusia 40 tahun atau meskipun belum berusia 40 tahun tetapi sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi/kabupaten kota, atau pernah menjabat sebagai anggota dewan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota,” ujar BRIN.

“Pusat Riset Politik BRIN menyatakan tidak sepakat dengan putusan MK tentang penambahan frasa ‘... atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Apa itu Politik Dinasti? Perlu Diawasi 5 Kelompok ini agar Tidak Terjadi

Putusan MK dikabarkan mengesahkan ketentuan mengenai usia minimum Capres dan Cawapres tersebut. Pada awalnya aturan itu menyebut Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun, kini menjadi “berusia paling rendah 40 tahunatau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

5 poin keberatan BRIN soal putusan MK mengenai minimal usia Capres Cawapres

Simak selengkapnya, dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Pusat Riset Politik BRIN, @politikbrin:

  1. Perihal batasan usia Capres dan Cawapres sesungguhnya merupakan open legacy policy yang menjadi kewenangan pembuatundang-undang, bukan MK.

    Baca Juga: BEM Unsika: Isu Gibran Cawapres, Cara Jokowi Siapkan ‘3 Periode’ dan Amankan IKN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat