PIKIRAN RAKYAT - Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mendorong penyelesaian kasus yang menjerat Akbar Sarosa, guru honorer di Nusa Tenggara Barat, lewat keadilan restoratif.
Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian (PSIK) FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan melakukan pengkajian untuk penyelesaiannya.
"Permasalahan penegakan hukum selalu mengalami ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan (das sollen) dan aspek penerapan hukum dalam kenyataan (das sein)," katanya.
Baca Juga: Dewan Pers: Kita Tidak Bisa Membuat Berita karena Rasa Tidak Suka
Diungkapkan bahwa Akbar Sarosa, guru honorer di SMK Negeri 1 Taliwang NTB dilaporkan oleh orangtua siswa atas dugaan penganiayaan karena menghukum muridnya yang tidak menjalankan salat berjemaah.
"Perlu diketahui bahwa salat berjemaah itu merupakan program wajib sekolah. Berdasarkan laporan itu, Akbar kini berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan," katanya.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Akbar.
Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2023: FP, Kualifikasi dan Race Day Lengkap dengan Link Streaming
Taufiq mengatakan bahwa kasus Akbar kini memang tengah menjadi sorotan berbagai kalangan dan menimbulkan pro dan kontra. Akan tetapi, pihak berwenang harus tetap memastikan kasus itu diselesaikan secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.