kievskiy.org

Roundup: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Minta Penjadwalan Ulang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, Firli Bahuri tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang ada kegiatan lain. 

Dalam kasus itu, Firli Bahuri akan diperiksa sebagai saksi. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya telah memberitahukan ketidakhadiran Firli Bahuri dengan mengirimkan surat yang mencantumkan tembusan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 21 Oktober 2023. 

Melalui surat tersebut, KPK meminta pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan ulang. Nurul Ghufron pun sempat menyinggung soal surat panggilan. 

Baca Juga: Jika Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Rakyat Akan Tahu Partai Mana yang Pragmatis

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya. 

Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK turut menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pihaknya pun patuh terhadap hal tersebut.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," ucapnya. 

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tuturnya melanjutkan. 

Baca Juga: Kader PDIP Tidak Ikhlas, Jokowi Diminta Larang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat