kievskiy.org

Rincian Materi SKD CPNS 2023, Perhatikan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batasnya

Ilustrasi CPNS 2023.
Ilustrasi CPNS 2023. /ANTARA/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 9 sampai 18 November 2023 mendatang. SKD merupakan merupakan seleksi beripa ujian yang harus diikuti para pelamar yang telah lolos seleksi administrasi.

SKD terdiri dari tiga jenis soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing jenis soal tersebut akan terdiri dari jumlah yang berbeda-beda.

Berikut merupakan rincian TWK, TIU, dan TKP, sebagaimana yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com;

Baca Juga: 5 Situs Belajar soal CPNS 2023, Wujudkan Mimpi jadi ASN

  1. TWK
    TWK akan terdiri dari 30 soal yang akan menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. 

  2. TIU
    TIU merupakan soal yang menguji kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial). Akan ada 35 soal untuk tes tersebut.

  3. TKP
    YKP memiliki jumlah soal yang lebih banyak, yakni 45 soal mengenai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Baca Juga: Perbedaan Seleksi Calon ASN PPPK 2023, Salah Satunya Tidak Ada Sanggah Hasil Ujian

Nilai Ambang Batas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun menetapkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS tersebut. Masing–masing kategori diketahui memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda, yakni untuk kategori umum adalah TWK 65, TIU 80, TKP 166, dan nilai kumulatif maksimal 550.

Sementara itu, kategori cumlaude, dan diaspora tak memiliki nilai ambang batas untuk TWK dan TKP. Namun, memiliki nilai ambang batas untuk TIU 85, dan memiliki nilai kumulatif minimal 331.

Dalam kategori penyandang disabilitas, dan kategori Putra/Putri wilayah Papua juga tidak ada nilai ambang batas untuk TWK, dan TKP. Namun, ada nilai ambang batas untuk TIU 60, dan nilai kumulatif minimal 286.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat