kievskiy.org

AKP Andri Gustami Terima Rp1,34 M Hasil 8 Kali Loloskan 150 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi Fredy Pratama

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) saat sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) saat sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). / ANTARA/Dian Hadiyatna

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami disebut menerima uang sebesar Rp1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama. Nominal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan Senin, 23 Oktober 2023.

JPU Eka. S dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, mengatakan, terdakwa AKP Andri Gustami menerima uang tersebut secara bertahap. Nominal uang miliaran itu diperoleh dari hasil meloloskan narkoba milik jaringan Freddy Pratama.

Andri Gustami terungkap telah delapan kali melakukan pengawalan distribusi narkotika. Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, ia telah meloloskan sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

"Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan, dikutip Pikiran-Rakyat.con dari Antara.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung Terancam 3 Tahun Penjara

Jaksa menyebut AKP Andri Gustami menggunakan beberapa jenis rekening untuk menerima upah hasil mengawal narkoba jaringan Fredy Pratama. Antara lain 201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," ucap Jaksa.

Ke mana uang Rp1,34 miliar itu mengalir?

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tiga Tersangka Kembali Diperiksa Polda Jabar

Jaksa mengungkapkan, Andri Gustami menggunakan uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan Fredy Pratama itu untuk beberapa hal. Pertama, membeli satu unit Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta. Kemudian mobil tersebut dimodifikasi dan servis dengan biaya sekira Rp100 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat