kievskiy.org

Johnny G. Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Eks Menkominfo Terlibat Kasus Korupsi Menara BTS 4G

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /Antara/Reno Esnir Antara/Reno Esnir.

 

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum membuktikan bahwa Johnny terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Dalam pembacaan amar tuntutan pidana di pengadilan, jaksa penuntut umum menetapkan bahwa Johnny G. Plate, yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Nasib Gibran di PDIP Tak Jelas, KPU Pastikan Tidak Ada Syarat Bacapres-Bacawapres Harus Kader Parpol

Selain pidana penjara, Johnny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Mereka dianggap bersama-sama merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Johnny menerima uang total sebesar Rp10 miliar dari Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima Jhonny secara bertahap dari 20 kali penerimaan yang terjadi pada kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jhonny Plate setiap bulannya menerima uang sebesar Rp500 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat