kievskiy.org

Nasib Gibran di PDIP Tak Jelas, KPU Pastikan Tidak Ada Syarat Bacapres-Bacawapres Harus Kader Parpol

PSI bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
PSI bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden harus merupakan kader partai politik.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming yang status keanggotaannya belum jelas di PDIP masih berhak menggunakan hak konstitusinya menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai. Yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota,” kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan yang wajib menjadi anggota partai politik adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota. Keanggotaan seseorang sebagai kader parpol juga harus ditunjukkan dengan adanya kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Baca Juga: Suara Jawa Barat ke Prabowo Subianto Diprediksi Berubah, Kemungkinan Besar Mengalir ke Anies Baswedan

“Tapi untuk orang yang dicalonkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota itu tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik,” ucap Hasyim.

Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya tidak akan memeriksa dan memverifikasi status keanggotan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di partai politik. Sebab, hal itu tidak menjadi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024.

“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” ucapnya.

Soal aturan KPU

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan bahwa tidak ada aturan di KPU RI yang melarang partai politik mencalonkan kader partai lain sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat