kievskiy.org

Gibran Disebut Pembangkang, Pindah Haluan dan Tak Kunjung Kembalikan KTA

Gibran Rakabuming Raka, pProfil Gibran Rakabuming Cawapres Termuda di Pemilu 2024, Kekayaan, Riwayat Pendidikan Lulusan Luar Negeri.*
Gibran Rakabuming Raka, pProfil Gibran Rakabuming Cawapres Termuda di Pemilu 2024, Kekayaan, Riwayat Pendidikan Lulusan Luar Negeri.* /Antara/Mohammad Ayudha

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat ini masih menjadi kader PDI Perjuangan, meski dirinya resmi jadi bakal calon presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Bahkan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Oleh karena itu tudingan PDI Perjuangan akan berdiri pada dua kaki makin kencang. Kader PDI Perjuangan pun mulai mempertanyakan etika politik Gibran Rakabuming Raka.

Para kader PDI Perjuangan mendesak Gibran Rakabuming Raka segera mengembalikan KTA kepada partai. Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut secara etika, Gibran sudah keluar dari partai sejak dirinya menjadi bacawapres Prabowo Subianto.

“Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP PDIP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri,” ujar Basarah.

Baca Juga: Makna di Balik Baju Hitam Elite PDIP: Simbol Duka Atas Putusan MK

Tak hanya itu, Basarah juga menilai Gibran melenceng dengan keputusan partai yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bacapres dan Mahfud MD sebagai bacawapres. Padahal Basarah menyebut Gibran seharusnya sudah tahu anggaran dasar partai sejak lama.

“Ketika beliau menjadi elitnya PDI Perjuangan, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai, dan mekanisme-mekanisme partai dalam mengambil keputusan,” katanya menambahkan.

Basarah menyebut keputusan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan bersifat mutlak. Apalagi soal keputusan tokoh yang diusung di Pilpres 2024 mendatang.

“Ketika Mas Gibran keluar dari skema keputusan yang sudah diambil Ibu Mega, dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai dia telah melakukan pembangkangan,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat