kievskiy.org

Polisi Jadikan Pemilik Jembatan Kaca The Geong Banyumas Tersangka

ES Tersangka Kecelakaan Jembatan Kaca The Geong Punya 3 Wahana Sama: Banyak Kejanggalan, Akibatkan Satu Tewas
ES Tersangka Kecelakaan Jembatan Kaca The Geong Punya 3 Wahana Sama: Banyak Kejanggalan, Akibatkan Satu Tewas /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Banyumas menetapkan pemilik dan pengelola wahana rekreasi The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan kematian seorang pengunjung.

"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 30 Oktober 2023.

Menurut Kombes Pol. Edy, penetapan tersangka terhadap Edi Suseno dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.

Pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) juga melibatkan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan di TKP mengungkapkan bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis "tempered" satu lapis dengan ketebalan 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.

Menurut ahli, jembatan semestinya menggunakan kaca jenis "laminated tempered" dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan. Oleh karena itu, tebalnya yang seharusnya menjadi 3,6 sentimeter.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa sejumlah pilar yang digunakan sebagai penyangga jembatan berbeda-beda, sehingga tidak optimal dalam menahan tekanan. Hal ini menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Insiden Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Tebal Kaca Diketahui Hanya 1,2 Cm

Edy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Edi, yang bersangkutan merancang jembatan kaca tersebut sendiri. Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tidak mengikuti prosedur operasional standar dalam mendesain wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong. Tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana tersebut.

Selain The Geong, tersangka juga diketahui memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal. Wahana di Baturraden sudah ditutup, dan polisi sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait wahana di Guci.

"Wahana yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," kata Edy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat