kievskiy.org

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. /Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, mengungkap skandal pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Menurut Whisnu, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menggelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Panji Gumilang dan saksi lainnya telah memiliki berbagai macam barang mewah seperti jam tangan, mobil, rumah, dan tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Penyidik menemukan bukti bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Panji Gumilang telah mengajukan pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada tahun 2019 atas nama Yayasan Pesantren Indonesia. Namun, uang pinjaman tersebut malah dimasukkan ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Situs Kementerian Pertahanan Dibobol Hacker, Diklaim Tak Ada Penjualan Dokumen Rahasia di Pasar Gelap

Sementara itu, cicilan utang pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan dana dari rekening yayasan.

"Dari hasil analisis penyidikan, terbukti bahwa ada tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkap Whisnu.

Selama periode 2016 hingga 2023, penyidik menemukan bukti adanya pembelian aset oleh Panji Gumilang yang berasal dari uang yayasan.

Baca Juga: Berpalingnya Jokowi Jadi 'Luka Menganga', PDIP: Bertemu 2 Jam dengan bu Mega, Sepakat Ganjar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat