kievskiy.org

Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, Polisi Beri Penjelasan

Ahmad Ramadhan Sebut Sebanyak 144 Rekening yang Dilakukan Pemblokiran Atas Nama Panji Gumilang
Ahmad Ramadhan Sebut Sebanyak 144 Rekening yang Dilakukan Pemblokiran Atas Nama Panji Gumilang /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri akan segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam rencananya, Direktorat Tindak Pidana Umum dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada hari ini, Kamis 2 November 2023.

“Ya, gelar perkara dilakukan hari ini,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Umum dan Khusus Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis 2 November 2023.

Dalam penanganan kasus ini, puluhan saksi dan ahli dilibatkan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Adu Janji Anies Baswedan-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Soal Rumah Murah untuk Rakyat

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini, termasuk 220 buku tanah dan 55 warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Bareskrim Sarankan Persidangan Panji Gumilar Tak Digelar di Indramayu

Dalam konteks persidangan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, Bareskrim Polri menyarankan agar persidangan tersebut tidak dilaksanakan di Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hasil analisis intelijen menyatakan bahwa persidangan sebaiknya tidak digelar di Indramayu.

"Hasil analisis intelijen menyarankan agar sidang tidak dilaksanakan di Indramayu," ungkap Djuhandani kepada wartawan pada Senin 30 Oktober 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat