kievskiy.org

Persib Buka Suara Soal Pencopotan Bendera Palestina di Stadion GBLA, Dinilai Jadi Aksi Politik Bobotoh

Suporter Persib Bandung protes bendera Palestina diturunkan, berujung digiring petugas Stadion GBLA.
Suporter Persib Bandung protes bendera Palestina diturunkan, berujung digiring petugas Stadion GBLA. //Kolase Instagram @undercover.id /Kolase Instagram @undercover.id

PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu lalu ramai soal bendera Palestina yang dipasang Bobotoh, supporter Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA) dicopot oleh panitia pelaksana.  Bobotoh tersebut rela adu mulut, hingga diamankan oleh panitia.

Pencopotan bendera Palestina itu terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023, saat Persib bertanding melawan PSS Sleman pada pekan ke-17 Liga 1 2023-2024. Insiden tersebut dilakukan Bobotoh sebagai bentuk solidaritas kepada warga Palestina yang diserang habis-habisan oleh Israel.

Setelah dicopot, bendera Palestina dibawa ke tengah lapangan. Lalu dikibarkan oleh Beckham Putra di lapangan.

Pihak Persib mengungkapkan bahwa pencopotan bendera Palestina itu sesuai dengan Regulasi Liga 1 2023/2024 dan Kode Disiplin PSSI 2023. Persib mengaku akan mengikuti komitmen dan patuh pada aturan tersebut.

Baca Juga: Visi Indonesia Emas 2045 Akan Gagal jika Korupsi Menjamur dan Pendidikan Berorientasi Bisnis

Persib mengaku mengikuti Pasal 56 Regulasi Liga 1 2023/2024 tentang Hal-Hal yang Mengganggu Pertandingan. Untuk bendera Palestina, mereka menghubungkannya dekan poin c dalam aturan tersebut.

Adapun poin c berbunyi ‘Spanduk bertuliskan dan/atau menampilkan gambar dengan unsur SARA, politik, provokatif, dan diskriminatif’. Persib juga menyebut pencopotan bendera Palestina di Stadion GBLA sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2023.

Pasal 70 tersebut mengatur tentang ‘Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton’. Pada poin 1 pasal tersebut dikatakan bahwa tingkah laku buruk penonton ditunjukkan dengan pelanggaran disiplin berupa menampilkan slogan.

“Berbau keagaman/religious atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertindang berlangsung)” kata aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat