kievskiy.org

11 Larangan Bagi ASN Selama Pemilu 2024 Lengkap Dengan Daftar Sanksi: Mulai Teguran hingga Diberhentikan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memastikan kelancaran dan integritas Pemilu/Pemilihan.

Dalam upaya menjamin netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor-nomor sebagai berikut: Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022. SKB ini berisi pedoman tentang pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Surat Keputusan Bersama ini disepakati bersama dan ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Penandatanganan SKB berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada hari Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu, Salah Satunya Gaya Sejuta Umat

Daftar Larangan Perilaku ASN Selama Pemilu 2024

  1. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  4. ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  5. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
  6. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
  7. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
  8. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
  9. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial
  10. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
  11. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sanksi ASN yang Melanggar selama Pemilu 2024

Jika kedapatan ASN yang melanggar ketentuan selama Pemilu 2024, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.  Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat