kievskiy.org

Bos Madura United Jadi Tersangka ke-16 Kasus Korupsi BTS 4G, Terima Rp40 Miliar

Dok. Presiden klub Madura United FC, Achsanul Qosasi
Dok. Presiden klub Madura United FC, Achsanul Qosasi /Foto Instagram/maduraunited.fc

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul Qosasi jadi tersangka dalam kedudukannya sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di luar lingkup profesional yang dijalani, Achsanul Qosasi punya nama cukup mentereng di sepak bola Indonesia. ia merupakan bos klub Liga 1 Madura United yang ia akuisisi sebelumnya dari Pelita Bandung Raya (PBR) pada 2016.

Selain berkiprah di klub, Achsanul Qosasi juga berpengalaman ikut mengurus PSSI. Ia merupakan mantan bendahara PSSI pada 2007-2011.

Hari ini, Jumat, 3 November 2023, pria kelahiran Sumenep itu ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Masukan Jokowi Soal IKN: Keputusan Politik Sudah Ditetapkan

"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Jumat, 3 November 2023, dikutip dari Antara.

Achsanul Qosasi terima Rp40 miliar

Menurut Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi. Dari hasil penyelidikan, ia menerima uang senilai Rp40 iliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SD). Uang tersebut diterima AQ di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

"AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Kecelakaan di Kebumen, Tulang Dadanya Patah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat