kievskiy.org

Apa Itu Kampanye Hitam dan Perbedaannya dengan Kampanye Negatif?

Ilustrasi. Ketahui pengertian kampanye hitam dan perbedaannya dengan kampanye negatif.
Ilustrasi. Ketahui pengertian kampanye hitam dan perbedaannya dengan kampanye negatif. /Reuters/Kacper Pempe

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai cara dilakukan peserta pemilu saat kampanye untuk mendapatkan suara rakyat sebanyak mungkin. Saat kampanye, peserta pemilu akan memaparkan visi, misi, dan program mereka jika terpilih.

Meski begitu, kampanye bukan hanya soal menonjolkan keunggulan diri, melainkan juga menunjukkan kelemahan lawan. Hal itu sah dilakukan selama dalam koridor yang beradab, berbasis fakta, dan ilmiah.

Masalahnya, sering ditemukan peserta pemilu menjatuhkan lawannya dengan cara melayangkan tuduhan palsu, menyebarkan berita bohong, atau menyerang lawan secara personal. Tindakan-tindakan itu sering disebut sebagai kampanye hitam atau black campaign.

Baca Juga: Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai? Berikut Jadwal dan Agendanya

Kampanye hitam beda dengan kampanye negatif

 

Topo Santoso, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa kampanye hitam adalah upaya menjatuhkan lawan dengan membuat tuduhan palsu, menyebarkan berita bohong, dan menyerang personal yang tidak ada hubungannya dengan kapasitas orang itu sebagai pemimpin.

Hal ini berbeda dengan kampanye negatif yang sebatas menunjukkan kelemahan lawan politik dengan cara mengkritik program atau visi dan misinya. 

Melansir laman resmi Universitas Indonesia, contoh kampanye negatif dalam pemilihan presiden (pilpres) adalah mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden (capres) pihak lawan. Di sisi lain, contoh kampanye hitam adalah menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.

Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.

“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih,” kata Topo dikutip Pikiran Rakyat dari laman Universitas Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat