kievskiy.org

Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 semakin di depan mata. Sayangnya, tak sedikit calon pemilih yang belum mengetahui soal apa saja yang akan dipilih dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Sementara pemungutan suara akan dihelat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: 644 Caleg Bakal Perebutkan 45 Kursi DPRD Cimahi di Pemilu 2024

Pemilu menjadi wadah bagi masyarakat untuk memilih pemimpin secara demokrasi. Lantas apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?

Apa Saja yang Dipilih di Pemilu 2024?

Pemilu adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan melalui pemungutan suara. Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Adapun yang akan dipilih masyarakat pada Pemilu 2024 di antaranya:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Ciamis Meriah, Sosialisasi dan Upaya Dongkrak Partisipasi Pemilih

Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, KPU telah menetapkan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Di antaranya 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Berikut daftar lengkapnya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat