kievskiy.org

Isu Putusan MK Bisa Jadi Alat Degradasi Prabowo-Gibran, Pengamat Beri Pandangan

Spanduk Prabowo dan Gibran.
Spanduk Prabowo dan Gibran. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai berpotensi digunakan pihak tertentu untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.

"Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," kata Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, dikutip dari Antara pada Minggu, 5 November 2023.

Dia menilai isu tersebut digulirkan beberapa pihak karena elektabilitas Prabowo-Gibran yang terus melejit dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan sejumlah hasil lembaga survei.

Baca Juga: Gibran Bukan Lagi Keluarga Besar PDIP, Golkar 'Kuningkan' sang Putra Presiden Jokowi

Baca Juga: Kuningan Diterjang Hujan dan Angin Kencang, 4 Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang

"Sangat mungkin ada pihak mencoba menarik ini ke ranah politik untuk kepentingan politik elektoral jangka pendek, sehingga ini berpotensi bisa mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden 2024," ujarnya.

Menurut dia, jika isu tersebut terus berkembang liar di masyarakat maka berpotensi akan mengganggu stabilitas politik.

Sebab, lanjut dia, MK merupakan lembaga yang menjamin hak konstitusi setiap rakyat yang putusan-nya bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Gerindra Balas PDIP Soal Prabowo-Gibran Cerminan Neo Orde Baru: Jangan Sedih Hati

"Tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan stabilitas politik dan keamanan yang telah berada dalam kondisi baik dan kondusif saat ini," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat