kievskiy.org

Cara Mengatasi Politik Identitas di Pemilu, dari Hukum sampai Sanksi Sosial

Ilustrasi politik identitas di Pemilu.
Ilustrasi politik identitas di Pemilu. /Pixabay/坤 张 Pixabay/坤 张

PIKIRAN RAKYAT – Simak cara mengatasi politik identitas di Pemilu (Pemilihan Umum) yang bisa dilakukan. Hal itu rawan dipraktikkan terlebih pesta demokrasi akan segera digelar di Indonesia pada awal dan akhir 2024 nanti.

Pemilu pada awal 2024 (14 Februari) akan memilih presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan Pemilu pda 27 November 2024 akan memilih kepala daerah baik gubernur atau bupati/wali kota di sejumlah daerah.

Cara mengatasi politik identitas di Pemilu

Berikut selengkapnya, dilansir dari artikel jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia karya Mansurni Abadia, Cenruang Alungb, Iman Permadi, dan Yana Schovad yang diterbitkan pada Mei 2023:

Baca Juga: Mengapa Politik Identitas di Pemilu itu Berbahaya? Ini 5 Tips Mencegahnya

  1. Penegakan hukum

    Penegakan hukum ini harus tegas, terbuka, responsif, dan tidak pandang bulu. Meski begitu, ada kelemahan yang mesti diketahui bahwa penegakan hukum terutama dalam hal-hal yang menyentuh isu-isu yang sensitif masih dinilai berat sebelah.

    Tak hanya itu, ada kecurigaan bahwa mereka yang berada pada posisi yang berkuasa akan aman dari penindakan, sehingga menjadi wajar jika kemudian publik sampai menganggap ada perlindungan terhadap kelompok buzzer oleh pemerintah. Pasalnya beberapa-beberapa oknum yang mendukung pemerintah yang juga sempat menyentuh sensitifitas terutama agama dan suku tidak diberi tindakan/sanksi tegas.

    Penegakan hukum yang memenuhi kaidah tegas, terbuka, responsif, dan tidak pandang bulu dapat meningkatkan kerpercayaaan publik. Diharapkan politik identitas di Pemilu pun bisa diatasi lewat aspek tersebut.

    Baca Juga: Apa Itu Presidential Treshold? Istilah Populer Tiap Jelang Pemilu

  2. Hukuman sosial

    Adapun hukuman atau sanksi sosial yang bisa diterapkan adalah cross-cutting royalty. Publik dan aktor politik rasanya perlu dididik untuk berani menarik kesetiaan andai aktor dan gerakan politik yang diikutinya atau tengah mendekatinya ternyata berpotensi merusak kebhinekaan.

    Cross-cutting royalty ini adalah hukuman sosial yang dapat mencegah mereka yang memainkan politik kebencian untuk berada pada tampuk kekuasaan. Dengan begitu, orang yang memainkan isu ini berpotensi tidak dipilih.

  3. Rekonsiliasi sosial dan politis

    Setelah Pemilu, pihak-pihak yang mengikuti Pemilu serta para pendukungnya, dengan difasilitasi dan dikawal penyelenggara Pemilu dan gerakan sipil, perlu melalukan rekonsiliasi agar ketegangan mereda setelah muncul calon yang menang. Ketegangan itu bisa muncul akibat penerapan politik identitas tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat