kievskiy.org

Apa Itu Presidential Treshold? Istilah Populer Tiap Jelang Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Presidential Threshold merupakan salah satu dari tiga varian ambang batas dalam penyelenggaraan pemilu. Dua lainnya adalah Electoral Threshold dan Parliamentary Threshold.

Presidential Threshold artinya ambang batas perolehan suara yang harus dimiliki partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Sebagai contoh, pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, pasangan capres dan cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang minimal memiliki 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif (Pileg).

Aturan Perundangan Terkait Presidential Treshold

Presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mulanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Batas Maksimal Urus Pindah TPS untuk Pemilu 2024, Ada Beberapa Kondisi yang Jadi Faktornya

Namun, saat ini aturan tersebut tidak berlaku lantaran tidak lagi relevan dengan situasi penyelenggaraan pemilu.

"Tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya pada Pasal 5 ayat (4), menyatakan bahwa:

Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20 persen (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR," demikian bunyi Bab II UU bersangkutan.

Berubah-ubah Sesuai Penyelenggaraan Pemilu

Pada Pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, ambang batas yang digunakan ialah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga: Dari Mana Dana Pemilu 2024? Anggarannya Capai Rp76,6 Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat