PIKIRAN RAKYAT - Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 marak diperbincangkan masyarakat Indonesia, terutama calon peserta PPK dan PPS.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.
Baca Juga: Kenapa Kotak Suara Berbahan Kardus? Apakah Aman dan Efektif?
Susunan Anggota KPPS
Berdasarkan Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang, terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota KPPS
6 (enam) orang anggota KPPS
Tugas KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:
- Mengumumkan DPT di TPS;
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;