kievskiy.org

Istilah Seputar Pemilu: KPPS, DPT, DPS, hingga PPLN

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan digelar. Dalam pergelaran Pemilu ini, banyak istilah-istilah yang sering digunakan.

Bagi pemilih pemula atau pemilih muda, tentunya istilah-istilah ini begitu asing di telinga.

Oleh sebabnya, simak artikel berikut mengenai istila seputar Pemilu yang wajib Anda ketahui:

Baca Juga: Apa Itu Swing Voter? Bukan Tak Loyal, Mereka Hanya Rasional

  1. KPPS
    Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

  2. DPT 
    Daftar Pemiilh Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
  3. DPS
    Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

  4. DPK
    DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.

  5. PPLN
    PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

  6. Exit Poll
    Exit Poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat