kievskiy.org

Batas Maksimal Urus Pindah TPS untuk Pemilu 2024, Ada Beberapa Kondisi yang Jadi Faktornya

Pekerja mengangkut bilik suara Pemilu 2024 ke gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (1/11/2023). KPU Kabupaten Kubu Raya menerima 7.686 bilik suara berbahan karton duplex kedap air yang nantinya didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.
Pekerja mengangkut bilik suara Pemilu 2024 ke gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (1/11/2023). KPU Kabupaten Kubu Raya menerima 7.686 bilik suara berbahan karton duplex kedap air yang nantinya didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa. /Antara Foto/Jessica Wuysang Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Berapa lama jangka waktu mengurus pindah TPS untuk Pemilu 2024?

Menurut peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) di suatu tempat, masih bisa memberikan suaranya di TPS lain jika pada saat Pemilu mereka tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di domisili terdaftar.

Akan tetapi ada batas waktu pengurusan pindah TPS sebelum Pemilu 2024 diselenggarakan.

Hal itu juga bergantung pada alasan seseorang ingin berpindah TPS dari tempat yang satu ke tempat yang lain.

Baca Juga: Daftar Kode BCA dan Bank Lain untuk Transfer Antarbank Swasta, BUMN, Syariah, dan Daerah

Berdasarkan pernyataan resmi dari KPU, jangka waktu pengurusan pindah TPS terbagi menjadi dua, yakni H-30, dan maksimal H-7 sebelum hari pemungutan.

Adapun syarat pindah TPS sesuai jangka waktu kepengurusannya dirinci sebagai berikut.

Jangka Waktu H-30 sebelum Pemilu

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Bertugas rawat inap di rumah sakit
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba
  7. Bekerja di luar domisili
  8. Menjalani tugas belajar
  9. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  10. Pindah domisili.

Baca Juga: 5 Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Tanpa Kunjungi GraPARI

Jangka Waktu H-7 sebelum Pemilu

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap (sakit)
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas.

Lantas bagaimana cara mengajukan pindah TPS?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat