kievskiy.org

Bagaimana Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024? Intip Langkah dan Syaratnya

Ilustrasi pindah lokasi TPS.
Ilustrasi pindah lokasi TPS. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Bagaimana cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika sudah pindah domisili, atau dalam keadaan tertentu saat Pemilu 2024?

Ternyata pemilih masih bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 meski alamat tempat tinggalnya tak sesuai dengan alamat KTP-el yang terdaftar.

Tentunya ada beberapa kondisi yang menjadi syarat seseorang dapat pindah TPS saat Pemilu 2024. Kondisi tersebut di antaranya sebagai berikut.

Syarat Pindah Memilih

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya? 

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat