kievskiy.org

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis: Putusan Usia Capres Cawapres Basis Nepotisme dan Dinasti

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia calon presiden-calon wakil presiden menjadi basis nepotisme dan dinasti. Putusan itu juga dinilai bukan untuk kepentingan anak muda dan menjadi tanda kehancuran demokrasi serta mencederai Pemilu.

Baru-baru ini, Handesblatt, media massa asal Jerman menyoroti langkah politik Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. 

Menurut Handesbaltt, majunya Gibran sebagai Cawapres dipandang sebagai bentuk politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia juga diberitakan oleh Time, media dari Amerika Serikat.

"Kami memandang, kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan dua media internasional tersebut merupakan fakta persoalan politik yang nyata terjadi dan tak terbantahkan, terutama jika mencermati dinamika politik elektoral jelang 2024," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis bersama, Sabtu, 4 November 2023.

Baca Juga: Deretan Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan Kerja November 2023, Lengkap dengan Link Daftar

Putusan MK yang kontroversial menjadi golden ticket khusus untuk Gibran Rakabuming Raka merupakan puncak gunung es dari kemunduran demokrasi Indonesia. Kemunduran tersebut telah banyak diangkat oleh sejumlah pakar dan analis politik baik dari dalam maupun luar negeri terutama berkaitan dengan menurunnya tingkat kebebasan sipil di Indonesia.

Secara tegas, putusan itu tidak menurunkan batas usia 40 tahun yang membuka ruang bagi anak muda untuk berkarya di dunia politik, namun khusus dihadiahkan bagi kepala daerah dengan atribusi usia di bawah 40 tahun. 

Menurut koalisi, hanya Gibran yang secara faktual dapat memanfaatkan golden ticket itu. Artinya, secara politik putusan tersebut ditujukan untuk kepentingan politik putra presiden sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka agar lolos menjadi bakal Cawapres.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pergantian Panglima TNI oleh Jokowi: Ada Fenomena Nepotisme

Konflik kepentingan yang terjadi akibat Ketua MK (paman dari Gibran) sekaligus Hakim Konstitusi yang mengabulkan Perkara No. 90 tersebut, bukan hanya melanggar kode etik dan perilaku hakim. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat