kievskiy.org

MK Diadang Hak Angket DPR Buntut Putusan Kontroversial, Akankah Ada Hukuman?

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan bahwa usulan hak angket DPR RI terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres/cawapres tengah dikaji oleh fraksi-fraksi.

"Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi," kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu, 4 November 2023.

Ia menambahkan, DPR punya hak pengawasan sehingga putusan MK nantinya bisa diuraikan poin-poinnya apakah melanggar atau tidak. Dimulai dari segi alasan putusan hingga relevansinya dengan pemerintah.

"Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan Pemerintah? Dan seterusnya," ujar dia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Nukil Ucapan Soekarno: Kekuasaan Presiden Sekalipun Ada Batasnya

Namun, ia mengatakan situasi agak pelik lantaran disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna DPR RI. Ia menegaskan, penyampaian pendapat di ruang konstitusional seperti rapat paripurna memang dilindungi oleh undang-undang.

"Yang lucunya lagi penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Jadi, kami ini serba repot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD," ujar Baidowi.

"Kalaupun kemudian kami berpendapat melalui forum-forum resmi yang dilindungi undang-undang, lalu dilaporkan, jangan-jangan 580 anggota DPR jadi takut (berpendapat) semua nanti," tuturnya.

Masinton Usulkan Hak Angket DPR RI

Baca Juga: Akan Dihadiri 2 Juta Orang, Polisi Kawal Aksi Bela Palestina di Monas Minggu 5 November 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat