kievskiy.org

PDIP: MK Benteng Demokrasi, Tak Boleh karena Hubungan Keluarga Hukum Dikorbankan

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mengumumkan hasil pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa, 7 November 2023. Pemeriksaan etik berkaitan dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. 

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada akhirnya membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Karena, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi putra sulung Presiden Jokowi tersebut memiliki pengalaman sebagai kepala daerah sehingga bisa menjadi kontestan di kontestasi elektoral 2024.

Menjelang putusan MKMK, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawan. Dia meyakini majelis kehormatan akan mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan. 

“Kami percayakan sepenuhnya pada mahkamah etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip Sabtu, 4 November 2023. 

Baca Juga: Jawaban Kenapa Malaikat Azazil Berubah Jadi Iblis Makhluk yang Dilaknat Allah

Lebih lanjut Hasto menyebut MK merupakan benteng penjaga demokrasi. Sehingga menurutnya keberadaan MK tidak boleh dikebiri. 

“MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” ujar Hasto.

Dikatakan Hasto, tidak boleh ada manipulasi dalam putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut hukum tidak boleh dikorbankan dengan alasan hubungan kekeluargaan. 

“Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karna hubungan kekeluargaan kemudian hukum dikorbankan,” ucap Hasto. 

Baca Juga: Kapal Rumah Sakit Indonesia Siap Berlayar ke Gaza, Menhan Prabowo Kontak Otoritas Mesir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat