kievskiy.org

3 Metode Coblosan di Luar Negeri, WNI Harus Paham untuk Ikut Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 atau Pilpres 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024 atau Pilpres 2024. /Pixabay/Mohamed Hassan Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Pemilu 2024 digelar serantak dan mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih untuk menyalurkan suaranya untuk kepentingan bangsa. Lalu bagaimana cara memilih atau coblosan bagi WNI yang berada di luar negeri?

Tentunya yang pertama Anda harus terdaftar sebagai pemilih di Negara yang Anda tinggali. WNI bisa mendaftar ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat tinggal, atau dengan beberapa metode.

Berdasarkan keterangan dari pihak KBRI, para WNI bisa mendaftar ke website resmi milik KBRI di negara tempat tinggal. Sebagai contoh, WNI yang berada di Singapura bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di website https://datawni.indonesianembassy.sg/.

Oleh karena itu, WNI yang berada di luar negeri harus update terkait informasi Pemilu 2024 di website resmi KBRI masing-masing negara. Sejumlah negara seperti Singapura dan Jepang bahkan mempermudah pendaftaran lewat WhatsApp narahubung KBRI di masing-masing negara.

Baca Juga: Kenapa Pemilu Selalu Digelar di Hari Rabu? Ternyata Ini Alasannya

Lalu, bagaimana merode coblosan dalam Pemilu 2024 mendatang? Metode pemilihan diperkirakan tidak akan berbeda dari Pemilu 2019 lalu yakni dengan mencoblos di TPS, melalui pos, melalui kotak suara keliling (KSK)

Metode pemilihan di luar negeri

TPS

Sama seperti di Indonesia, WNI yang berada di luar negeri juga bisa mencoblos wakil rakyat lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Biasanya TPS ada di KBRI atau berada di titik-titik tertentu untuk memudahkan para pemilih.

Pos

Bagi WNI yang berada jauh dari KBRI dan panitia pemilihan, bisa memberikan hak pilih melalui pos. Sehingga WNI tak perlu repot-repot harus mendatangi KBRI yang bisa saja menyita waktu.

Dengan sistem pos ini, KPU yang ada di luar negeri akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Jika pemilih sudah mencoblos, surat suara tersebut bisa dikirim lagi ke KPU melalui pos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat