kievskiy.org

Prabowo-Gibran Tetap Lenggang di Pilpres 2024 usai Putusan MKMK Keluar

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menyatakan putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa malam, 7 November 2023.

Karena itu, kata dia, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi itu, untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.

Baca Juga: Golkar Targetkan Tarik 75 Persen Basis Suara Partai untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," katanya.

Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Putusan MKMK: Salam Hormat ke Pak Jimly Dkk

"Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK," kata Hinca lagi.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat