kievskiy.org

Anwar Usman Dilarang Terlibat Perkara Pemilu 2024 Buntut Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tak hanya diberhentikan dari jabatannya, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Karenanya, MK harus memilih pimpinan baru dalam 2x24 jam sejak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada 7 November 2023.

Baca Juga: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Prabowo-Gibran, Tim Kampanye: Proses Pencalonan Berjalan dengan Baik

Pokok-pokok Kesimpulan MKMK terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman

Pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat