kievskiy.org

Kenapa Gibran Tetap Jadi Cawapres Meski Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK karena Langgar Aturan?

Bakal cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka.
Bakal cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, meski Anwar Usman terbukti melanggar aturan. Ketua MK yang juga sang paman itu dipecat dari jabatannya karena melanggar kode etik.

Putusan itu disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pada Selasa 7 November 2023. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, keputusan MKMK tersebut tidak berpengaruh terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Meski dia bisa mendapatkan posisi tersebut berkat putusan MK yang bermasalah, tetapi dipecatnya Anwar Usman tak mempengaruhi 'nasibnya'.

Baca Juga: Bung Karno Menolak Diberhalakan, Pemimpin Sekarang Justru Gandrung Bikin Patung

Keputusan MKMK tidak menyentuh 'perkara 90' yang menuai polemik. Perkara yang diputuskan oleh Anwar Usman itu mengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Selain itu, penggunaan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman tidak relevan digunakan dalam putusan tersebut. Salah satu pasalnya menyebutkan, hakim yang terbukti melanggar konflik kepentingan bisa langsung diberi sanksi, dan memerintahkan pemeriksaan kembali perkara yang sama dengan yang sudah diputus sebelumnya tanpa hakim melibatkan yang memiliki konflik kepentingan.

"Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly Asshiddiqie.

MKMK juga memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup, serta praktik pelanggaran berbenturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang wajar, dan tidak ada saling mengingatkan antar hakim. Dalam konteks perkara tersebut, seluruh hakim konstitusi dikenakan sanksi teguran lisan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat