kievskiy.org

Putusan MKMK Tak Pengaruhi Prabowo-Gibran, Tim Kampanye: Proses Pencalonan Berjalan dengan Baik

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi kepada para hakim konstitusi terlapor yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa mala.

Menanggapi putusan tersebut, Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) Hinca Pandjaitan menegaskan, putusan MKMK tidak memengaruhi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa malam.

Oleh karena itu, proses pendaftaran Prabowo-Gibran yang sesuai aturan dianggap sebagai pasangan yang sah oleh KPU.

Baca Juga: Bung Karno Menolak Diberhalakan, Pemimpin Sekarang Justru Gandrung Bikin Patung

"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," katanya menegaskan.

"Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK," kata Hinca lagi.

MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan MK

MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tetapi tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK. MKMK juga tidak berwenang mempersoalkan ketidakabsahan suatu putusan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat