kievskiy.org

Arief Hidayat Langgar Kode Etik karena Rendahkan Martabat MK, Dijatuhi Teguran Tertulis

Hakim MK Arief Hidayat.
Hakim MK Arief Hidayat. /Antara/Wahyu Putro A/foc/aa.

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim Arief Hidayat bersalah melanggar etik. Dia dinilai merendahkan martabat MK melalui pernyataannya yang disampaikan kepada publik.

Pelanggaran etik Arief Hidayat terjadi saat dia menyampaikan pernyataan di kegiatan Konferensi Hukum Nasional dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara di salah satu media massa. Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Arief Hidayat.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam konferensi pers hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion

Sementara itu, MKMK menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti bersalah terkait dissenting opinion soal putusan MK tentang syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

"Memutuskan menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly.

9 Hakim MK Langgar Kode Etik Terkait Kebocoran Informasi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan sembilan hakim MK secara kolektif terbukti bersalah melanggar kode etik terkait kebocoran informasi soal putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat