kievskiy.org

7 Poin Penting Soal Pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK oleh MKMK

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuat keputusan kontroversial terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa 7 Novemner 2023 di Gedung MK RI, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar beberapa prinsip penting, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Berikut adalah fakta-fakta terkait putusan kontroversial ini:

1. Melanggar Prinsip-Prinsip Penting

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar prinsip-prinsip penting, termasuk Sapta Karsa Hutama, yang mencakup prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, serta Independensi dan Kepantasan.

2. Tindakan-Tindakan Terbukti Melanggar Etika

Anwar Usman dinyatakan melanggar etika dengan tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal.

3. Intervensi Pihak Luar

Dia juga dituduh membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan, melanggar prinsip independensi.

4. Keterlibatan dalam Perkara Terkait

Ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan perkara yang sedang diputuskan, melanggar prinsip Ketidakberpihakan.

5. Penyimpangan dalam Rapat Permukiman Hakim

Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat tertutup, melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

6. Putusan dan Sanksi

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat