PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuat keputusan kontroversial terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa 7 Novemner 2023 di Gedung MK RI, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar beberapa prinsip penting, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Berikut adalah fakta-fakta terkait putusan kontroversial ini:
1. Melanggar Prinsip-Prinsip Penting
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar prinsip-prinsip penting, termasuk Sapta Karsa Hutama, yang mencakup prinsip Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, serta Independensi dan Kepantasan.
2. Tindakan-Tindakan Terbukti Melanggar Etika
Anwar Usman dinyatakan melanggar etika dengan tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal.
3. Intervensi Pihak Luar
Dia juga dituduh membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan, melanggar prinsip independensi.
4. Keterlibatan dalam Perkara Terkait
Ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan perkara yang sedang diputuskan, melanggar prinsip Ketidakberpihakan.
5. Penyimpangan dalam Rapat Permukiman Hakim
Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat tertutup, melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
6. Putusan dan Sanksi
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.