kievskiy.org

DPR Minta Masyarakat Ambil Pelajaran dari Kasus Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Fath Putra Mulya

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, meminta masyarakat mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran etik yang diterima oleh Anwar Usman. Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan, hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK," kata Bambang Pacul melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.

Bambang Pacul mengakui jika dirinya juga turut menyaksikan jalannya proses persidangan MKMK yang digelar secara terbuka. Untuk itu, dirinya mengapresiasi keberanian Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang telah mengambil keputusan tersebut. "Ini bagus sekali, ujarnya.

Baca Juga: Bisakah Putusan Sidang Etik Mengubah Putusan Batas Usia Cawapres? Menilik Nasib Gibran Usai Sang Paman Dipecat

\

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam 2x24 jam setelah pengucapan putusan ini selesai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi," kata Jimly menambahkan.

Atas adanya putusan MKMK tersebut, dilarang bagi Hakim Terlapor untuk terlibat atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat