kievskiy.org

Bisakah Putusan Sidang Etik Mengubah Putusan Batas Usia Cawapres? Menilik Nasib Gibran Usai Sang Paman Dipecat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa hasil pemeriksaan timnya tidak akan berpengaruh pada putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Dia menggarisbawahi kewenangan MKMK hanya pada ranah kode etik.

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," tuturnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Hal senada juga disampaikan Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia mengatakan bahwa temuan MKMK tak akan berpengaruh langsung terhadap putusan MK.

Baca Juga: Roundup: 5 Hal yang Buat Anwar Usman Dicopot dari Jabatannya, Banyak Langgar Sapta Harsa Hutama

Dia menekankan bahwa putusan MK, termasuk mengenai batas usia Capres-Cawapres, merupakan hal yang sudah final dan mengikat. Meski begitu, masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang etik masih bisa mengajukan perkara batas usia capres-cawapres di MK. 

"Tentu saja putusan MK sifatnya final dan binding. Namun, dalam praktik di MK, dapat dilakukan pengujian ulang jika terdapat dua hal. Satu, pasal yang berbeda di UUD yang dijadikan pedoman dalam proses pengujian. Kedua, kalau ada alasan yang berbeda," kata Feri Amsari.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji memang tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun, ada pengecualian jika materi UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Pasal 78 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 juga mengecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda, atau terdapat alasan permohonan berbeda.

"Jika putusan MKMK kemudian menemukan terjadi pelanggaran kode etik konflik kepentingan, maka menurut saya dapat dilakukan pengujian kembali pasal 169 huruf Q UU pemilu dengan alasan berbeda bahwa putusan sebelumnya telah terjadi konflik kepentingan yang melanggar etik hakim konstitusi," ujar Feri Amsari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat