PIKIRAN RAKYAT – Anwar Usman resmi dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik hakim. Meski sudah dicopot pada Selasa, 7 November 2023 kemarin, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih jadi anggota hakim konstitusi.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi oase bagi masyarakat Indonesia yang geram dengan adanya konflik kepentingan jelang Pemilu. Apalagi putusan MK yang mengabulkan batas usia capres-cawapres peserta Pemilu, dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
Anwar Usman disebut melanggar sejumlah prinsip yang ada di Sapta Karsa Hutama. Adapun yang dilanggar adalah Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.
Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK menyatakan ada beberapa pokok yang membuat Anwar Usman bisa didepak dari jabatan Ketua MK. Pokok kesimpulan ini didapat setelah MKMK memeriksa pelapor, hakim terlapor, saksi dan ahli.
Pokok kesimpulan MKMK
Pertama, Anawar Usman melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan. Hal itu karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Apalagi status Anwar Usman yang sebagai ipar Jokowi, dinilai sarat akan konflik kepentingan. Hal ini berulang kali dibantah Anwar Usman, namun tak membuat masyarakat percaya dan terus mendesak Ketua MK mundur.