kievskiy.org

MKMK Tak Temukan Cukup Bukti Soal 3 Laporan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. /Antara/Mulyana

PIKIRAN RAKYAT – Puluhan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, telah diputus oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK). Ada lima pokok keputusan yang menyatakan pelanggaran ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Pada Selasa, 7 November 2023, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip dalam Sapta Harsa Hutama. Adapun prinsip yang terbukti dilanggar adalah Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Keputusan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik disampaikan setelah MKMK memeriksa pelapor, hakim terlapor, para saksi dan ahli. Meski Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK, namun dia tetap menjadi bagian dari hakim konstitusi.

Pada pembacaan putusan soal pelanggaran kode etik, Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya tidak bisa menemukan bukti untuk sejumlah laporan. Sehingga laporan tersebut tak bisa memperberat hukuman Anwar Usman.

Baca Juga: DPR Minta Masyarakat Ambil Pelajaran dari Kasus Anwar Usman

3 laporan yang tak cukup bukti

Pertama, MKMK menyatakan tidak bisa menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dan proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Laporan ini telah diajukan sejumlah tim advokasi yang menilai ada konflik kepentingan usai MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres.

Kedua, MKMK menyataka  tak menemukan bukti yang mengindikasikan Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Pihak yang bersangkutan merasa tidak ada benturan kepentingan yang nyata.

Ketiga, MKMK tidak menemukan cukup bukti terkait motif penundaan pembentukan MKMK permanen. Oleh karena itu, laporan tersebut patut dikesampingkan.

Meski 3 laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik tak cukup bukti, namun Anwar Usman tak bisa mengajukan banding usai didepak dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan MKMK langsung berlaku setelah dibacakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat