kievskiy.org

Saat MK Gelar Lagi Sidang Usia Capres-Cawapres, KPU Masih Buka Usul Calon Pengganti

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang batas minimal usia Calon Presiden – Calon Wakil Presiden (Capres – Cawapres). Sidang itu dijadwalkan digelar hari ini, Rabu 8 November 2023.

Adapun sidang mengenai putusan usia minimal presiden dan wakilnya tersebut dijadwalkan diadakan mulai pukul 13.30 WIB. Dilansir dari laman MK, usulan mengenai syarat Capres Cawapres di bawah 40 tahun itu diungkap Brahma Aryana lewat kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, S.H.

“Rabu 8 November 2023, 13:30 WIB, (perkara nomor) 141/PUU-XXI/2023 (tentang) Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Gedung MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) 1 Lantai 2,” ujarnya.

Diketahui isi gugatan itu adalah agar hanya pejabat gubernur di bawah 40 tahun yang bisa maju Capres dan Cawapres. Itu artinya kepala daerah dengan level di bawahnya, yakni Bupati dan Wali Kota, diusulkan untuk tidak dapat maju.

Baca Juga: Kenapa Dissenting Opinion Terjadi? Ternyata Ada 6 Nilai Positifnya

Pada saat yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran usulan Capres dan Cawapres pengganti. Proses itu memang sudah dimulai sejak 26 Oktober 2023 lalu dan akan berakhir hari ini, Rabu 8 November 2023.

Jadwal dan tahapan pencalonan peserta pemilihan Presiden dan Calon Presiden

Berikut selengkapnya, dilansir dari laman Info Pemilu KPU:

  1. 16 Oktober 2023 - 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran: SUDAH BERAKHIR

  2. 19 Oktober 2023 - 25 Oktober 2023: Pendaftaran bakal pasangan calon: SUDAH BERAKHIR

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat