kievskiy.org

Kenapa Eks Napi Maling Uang Rakyat Bisa Nyaleg? Gak Bahaya?

Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat yang dimiskinkan akibat UU Perampasan Aset.
Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat yang dimiskinkan akibat UU Perampasan Aset. /Pexels/Donald Tong Pexels/Donald Tong

PIKIRAN RAKYAT – Mantan narapidana (napi) maling uang rakyat (korupsi) diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang sebagai calon legsilatif (caleg). Syaratnya pun cukup mudah, yakni hanya tinggal membuat surat pernyataan.

Mantan napi maling uang rakyat bisa melenggang nyaleg ini berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30/P/HUM/2018. Sebelumnya, larangan eks napi maling uang rakyat ini diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

Larangan tersebut digugat oleh sejumlah orang. Mereka berpendapat bahwa larangan eks napi maling uang rakyat ikut nyaleg sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan alasannya tumpang tindih dengan peraturan.

Lalu apa tidak berbahaya jika pemerintah membiarkan caleg eks koruptor memimpin bangsa? Apalagi sudah diketahui bahwa calon tersebut maling uang rakyat, dan dinyatakan bersalah merugikan negara.

Baca Juga: Jokowi Terbang ke Amerika Bertemu Joe Biden, Desak Setop Genosida Gaza sebagai Wakil OKI

Ketakutan warga ini sempat digugat oleh Leonardo Siahaan, lulusan sarjana hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan tersebut ditolak oleh MK dengan sejumlah pertimbangan.

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyebut kerugian konstitusional pemohon belum terukur, engan penerapan dari ketentuan yang berlaku. Pemohon  juga diminta mempelajari UU 12/2011 yang telah diputus MK dan memiliki gugatan sejenis.

Menurut Enny Nurbaningsih kedudukan hukum Pemohon juga menyebut banyak gugatan serupa. Namun lagi-lagi dirasa mantan napi korupsi perlu diberikan kesempatan sebagai warga negara, yang memiliki HAM.

Menurut para hakim, kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan adanya tindakan korupsi lagi belum bisa dijadikan patokan. Harus ada bukti konkrit tentang klaim yang diajukan masyarakat itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat